- Back to Home »
- Wewenang Polisi Pada saat Razia
Wewenang Polisi
Pada Saat Razia atau Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan
Urusan
pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan
Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas,
serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan tugasnya berwenang untuk:
- menghentikan
Kendaraan Bermotor;
- meminta
keterangan kepada Pengemudi; dan/atau
- melakukan
tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Razia Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental
sesuai dengan kebutuhan.
Yang
dimaksud dengan “berkala” atau yang dikenal dengan “Razia” adalah
pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan
efektivitas agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan
merugikan masyarakat.
Dan
yang dimaksud dengan “insidental” adalah termasuk tindakan petugas
terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, pelaksanaan operasi kepolisian
dengan sasaran Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan.
Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
Tindakan
langsung terhadap pelanggaran lalu lintas, yang lazim disebut tilang adalah
salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri
(pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan). Biaya tilang mengacu pada denda yang ditetapkan dalam Undang-Undang tsb
Berdasarkan
Surat Keputusan Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis
Tentang Penggunaan Blanko Tilang, petugas kepolisian akan memberikan tiga opsi
kepada pelanggar lalu lintas:
- Menerima
Lembar/Slip Biru, jika pelanggar mengakui telah melakukan pelanggaran lalu
lintas. Ini berarti pelanggar akan dikenakan denda maksimal dan
membayarnya lewat Bank BRI. Jika pelanggar memilih untuk membayar ke Bank
BRI polisi bisa menunjuk petugas khusus atau pelanggar untuk menyetorkan
denda ke BRI. BRI kemudian memberikan struk sebagai bukti, lalu pelanggar
tinggal datang ke kantor polisi yang ditunjuk petugas penilang. Setelah
pelanggar membayar denda dan meminta kembali SIM/STNK yang dititipkannya,
lembar biru tersebut dikirim ke Pengadilan Negeri untuk dilaksanakan
sidang tanpa kehadiran pelanggar (verstek).
- Menerima
Lembar/Slip Merah bila pelanggar menolak/tidak setuju dengan sangkaan
penyidik atau akan hadir sendiri di Sidang Pengadilan dengan menggunakan
lembar merah tersebut sebagai surat panggilan untuk menghadiri sidang sesuai
dengan waktu yang telah dicantumkan dalam kolom yang tersedia pada lembar
tersebut.
- Memberi
uang titipan ke petugas khusus (polisi). Pada opsi ini, pelanggar juga
akan diberikan surat tilang Lembar/Slip Biru,. Bedanya dengan opsi 1,
pelanggar memberi kuasa kepada polisi untuk hadir di sidang, dan
perkaranya akan disidangkan secara verstek. Petugas tersebut akan
membayarkan denda yang sudah dititipkan oleh pelanggar ke BRI dan
mengirimkan slipnya ke Pengadilan Negeri.
Contoh
: Tidak memiliki SIM
Mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo
Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000,-
Ket:
Dengan Blanko Tilang warna biru melanggar pasal ini (tidak memiliki SIM ),
pelanggar diwajibkan untuk membayar denda maksimal yaitu Rp 1.000.000,-
Hal
ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena
denda untuk Blanko warna merah ditentukan berdasarkan keputusan Hakim
Pengadilan, besarnya denda bisa dibawah denda maksimal atau bisa sesuai denda
maksimal tergantung keputusan hakim.
Menahan atau Menyita Kendaraan
Penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan penyitaan,
penyimpanan, dan penitipan benda sitaan yang diduga berhubungan dengan
tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tata cara penyitaan,
penyimpanan, dan penitipan benda sitaan dilakukan menurut ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 270 UU No 22 Tahun 2009).
Menurut
KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua
pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak
bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan
surat izin terlebih dahulu, maka setelah itu penyidik wajib segera melaporkan
kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya (Pasal
38 KUHAP).
Yang
dapat dikenakan penyitaan menurut pasal 39 KUHAP adalah:
- benda atau tagihan
tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan
tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
- benda yang
telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau
untuk mempersiapkannya;
- benda yang
dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
- benda yang
khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- benda lain
yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Penyelewengan Tugas Kepolisian
Dalam
melaksanakan tugasnya, Petugas Kepolisian dianggap menyeleweng bila:
- Tindakan
petugas menghentikan kendaraan bermotor untuk dilakukan pemeriksaan
tanpa ada dasar yang jelas, seperti pelanggaran yang tertangkap tangan,
atau pelaksanaan operasi kepolisian.
- Meminta
atau menerima denda terhadap pelanggaran lalu lintas tanpa memberikan
surat tilang.
- Menilang
atau menyita kendaraan tanpa dasar yang jelas, seperti menilang atau
menyita kendaraan karena telat bayar pajak atau telat registrasi ulang
STNK, masih dalam waktu kurang dari 2 (dua) tahun setelah habis masa
berlaku STNK.
Demikian,
semoga bermamfaat.