JANGAN SAMAKAN KAMI DENGAN GENG MOTOR!!

Mungkin selama ini masih banyak yang nyangka kalo antara Genk Motor,Komunitas Motor, dan Club Motor itu sama....monggo di simak

1. Geng Motor Aksi kekerasan geng motor saat ini sudah semakin membahayakan. Mereka tak segan memukul atau menganiaya orang biasa dan bisa saja dibunuh untuk merampas barang berharga. Perbedaan geng motor dengan yang lainnya adalah: - Kebanyakan anggota geng motor tidak memakai perangkat safety (pengaman) seperti, helm, sepatu dan jaket. - Membawa senjata tajam (golok, pedang, samurai, dan bom molotov atau sejenisnya) - Muncul di malam hari dan tidak menggunakan lampu penerang dengan knalpot yang brisik. - Anggotanya suka mabok, penjudi dan hobi membunuh. Anggotanya juga mudah emosi. - Motor yang mereka gunakan bodong, tidak ada spion, lampu riting, hingga lampu utama. - Suka ngebut dan sering melanggar rambu lalu lintas. Tak jarang mereka juga sering melibas orang yang lewat. - Suka berkumpul di tempat yang gelap, sepi, dan bau busuk. - Kalau ada yang mau bergabung, selalu mengadakan tes fisik. Mulai dari berantem dan mabok. - Visi dan misi mereka hanya membuat kekacauan dan jadi geng terseram diantara geng motor lainnya. Biasanya dibuktikan dengan cara tawuran menggunakan motor. 2. Club Motor Perbedaan club motor dengan geng motor adalah: - Perlengkapan safety berkendara benar-benar komplit. - Motor terlihat lengkap dengan spion, lampu dan lainnya. Bahkan dilengkapi box untuk bagasi. - Selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan beraktivitas di siang hari. - Terdiri dari orang yang punya motor bermerek sama. - Sering berkumpul di tempat ramai untuk bersilaturahmi dengan masyarakat. - Melakukan kegiatan touring ke daerah-daerah sembari membagikan sumbangan. - AD/ART jelas dan tercatat dalam kepolisian. - Solidaritas antar anggota selalu dijaga. - Mempunyai visi dan misi yang jelas dan jauh dari ruang lingkup yang anarkis atau brutal. 3. Motor Community Berikut perbedaan antara motor community dengan geng motor: - Perlengkapan safety selalu lengkap - Motor kondisi standar dengan perlengkapan yang lengkap - Sering melakukan kegiatan sosial - Memiliki solidaritas yang tinggi dan jauh dari anarkis - Tidak suka mabok dan beraktivitas di siang hari - Memakai jaket yang sama dan ada nama motor community mereka Yang membedakan Motor Community dengan Club motor adalah, anggota motor community memiliki merek motor yang berbeda sedangkan club motor harus punya motor yang sama baik jenis dan merek. Bagaimana, sudah tahu kan perbedaan antara geng motor dengan club motor dan motor community?

Read more at: http://ciricara.com/2012/04/17/perbedaan-antara-geng-motor-club-motor-dan-motor-community/
Copyright © CiriCara.com 




PASAL PENTING
Ada beberapa pasal-pasal yang saya rasa penting untuk kita ketahui diantaranya,

Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), diancam dengan didenda Rp 250 ribu. Belok tanpa isyarat kena Denda Rp 250 ribu. Dan bagi anda yang ingin membaca pasal-pasal dalam uu lalu lintas terbaru berkut ini saya berikan bagi anda. 

Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (Bisa diartikan dengan tidak boleh mengoperasikan HP saat mengendarai kendaraan di jalan). Penulis red’.

Penggunaan Lampu Utama.

Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 114
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi  tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


BAB XX
KETENTUAN PIDANA


Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 282
Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 292
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 295
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 296
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 297
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 298
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Silahkan di pahami satu persatu isi dari UU lalu lintas terbaru 2010 ini, semoga anda tidak melakukan pelanggaran yang dimaksutkan diatas. Dan semoga bermanfaat.


YAMAHA V-IXION
V-ixion , motor sport pertama YAMAHA di Indonesia yang hadir dengan mesin 150cc, deltabox frame, Diasil Cylinder dan Forged Piston, tapi pada postingan ini saya Cuma mengupas sedikit mengenai tekhnologi Fuel Injection yang di terapkan ke Vixy. 
Dengan Sistem Injeksi pencampuran BBM dengan Udara pun bisa lebih akurat, sehingga konsumsi BBM pun menjadi efisien(irit) tapi tetap powerfull karena vixy sendiri memiliki kompresi yang tinggi.
Injector tidak kerja sendiri, tapi dibantu beberapa part pendukung elektronik seperti ECU(Electronic Control System) dan beberapa sensor yang nemplok  di v-ixion.


Ecu Vixion




FUEL INJECTION 




Demi mengejar standar euro3 beberapa pabrikan mulai gencar mengeluarkan  motor bertekhnologi injeksi. Sistem injeksi sendiri adalah tekhnologi yang di gunakan untuk pencampuran bahan bakar afar lebih homogen dan efisien, sedangkan pada motor konvensional pencampuran bahan bakar masih menggunakan sistem Karburator. Dengan di bantu beberapa part elektronik , asupan bahan bakar bisa lebih akurat dan efisien. Sepeda motor yang irit BBM tentu akan banyak diminati masyarakat, tapi masih banyak yang tidak mau direpotkan dengan  perawatan motor bertekhnologi ini. Padahal motor Injeksi sendiri sudah bisa dikatakan bebas perawatan jika diperlakukan dengan baik.


Tekhnologi di terapkan di sepedamotor tujuannya hanya untuk mempermudah pemakainya..begitu juga dengan tekhnologi yang satu ini..jadi, bagi pengguna motor injeksi ga perlu takut jika terjadi sesuatu pada motornya. Ikuti saja petunjukknya ( Malfunction Engine Light->>  ) setiap motor injeksi pasti ada…Tapi intinya selalu perhatikan saja indikator mesin ini tanda()..saat start awal kunci on ..tunggu indikator ini mati dulu baru nyalakan mesin..ibarat komputer(ECU) masih memuat(loading) data… 
Dan saat kondisi mesin nyala(motor jalan) jika indikator ( )ini menyala ..segera matikan mesin dan bawa ke bengkel resmi …  jangan anggap hal ini remeh kalo ga mau motor kamu ngambek...:)..

ONTEL SAYA


Alhamdulillah,,dengan sedikit "ngoyo" ontel ini bisa ku miliki.
 pada 27 Oktober 2009 dengan biodata sbb:

NOPOL                 :BH 5030 NA
Merk/Type            : YAMAHA /3C1 (V-IXION)
Tahun Pembuatan           : 2009
Tahun Perakitan    :2009
Isi Silinder             : 150 cc
Warna                   : Hitam
Nomor Rangka     : MH33C10029K283501
Nomor Mesim      : 3C1-284719


YA namanya juga anak muda,,tangan nya “gatel” kalo ga ngutak atik tunggangannya..tapi berhubung saya wong ran due ya bisa dikatakan modif2an namanya


Nyoba pake spakbor CS-1


  
Yang ini Headlamp KLX150




Duit lagi minim,tapi pengen utak atik sector kaki-kaki, beli spakbor kolong aja, sekalian bikin arm jadi item, kayaknya lebih wah dikit :P







Yellow Flag,,eh,,bukan berarti lambing kematian, tapi coba ngikutin tren ala “Monster Energy”..
sekali lagi , semua handmade dalam hal cutting sticker, hasilnya g karuan,,wkwkk







Yang ini baru,
Headlamp KLX lawas hancur akibat jatoh, ngumpulin duit lagi,, sekalian biar nambahin si monster energy



Bosen melanda..akhrnya vixi jadi korban .
bentuknya ga jelas .nih dia:


Deltabox merah merona



ikut YVC dapet buanyak referensi modif,,nyicil di klakson,hoho






,,yang terakhir januari 2013 semakin ngawur SUPERMOJAP kata temen2 di YVC..ap tuh"?
Supermoto setengah , Jap style setengah wkkwkw

hape kamera udah ga punya,,y jarang mau upload si SOBONA..besok2 di update lagi 





{ 2 komentar... read them below or Comment }

  1. mas spakboard CS1 dan headlamp KLX harganya berapa?

    BalasHapus
  2. Spakbor ori CS-1 di jambi sy beli 32rb(tahun2011)
    headlamp KLX(entah KW berapa :D ) saya beli 70rb

    BalasHapus

Popular Post

All right reserved by khoirul muhlisin. Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © 2013 blogger amatir -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -